MoU Restorasi Obyek Wisata Kertagosa Digugat
Memorandum of Understanding (MoU)/kesepakatan kesepahaman restorasi Kertagosa antara Pemkab Klungkung dengan Yayasan Kebudayaan Italia yang ditandatangani Sabtu (30/5/2009) lalu, digugat. Penandatanganan MoU dinilai dipaksakan karena kepentingan tertentu, tanpa kajian matang melibatkan stakeholder. Seperti Yayasan Semarapura Heritage Trust (SHT), Listibya, seniman, puri dan lainnya. Malah, MoU dimungkinkan mentah.
Seluruh stakeholder (puri, Yayasan SHT, dan seniman) yang menyatakan gugatan itu. Mereka berkumpul di Museum Gunarsa dalam rangka mencani langkah terbaik untuk mengawal MoU tersebut, Rabu (3/6/2009) kemarin.
Restorasi yang seharusnya melestarikan jangan sampai merusak keberadaan Kertagosa sebagai cagar budaya garagara MoU tak sempurna. ‘Kami kaget, tahu-tahu ada penandatanganan MoU restorasi Kertagosa,” ujar Ketua Yayasan SHT, I.B. Pangjaya, didampingi wakilnya Nyoman Gunarsa dan Tjok Putra serta sejumlah seniman dalam pertemuan yang juga dihadiri Kadisbudpar, Nengah Wijana.
Mereka menyayangkan, menilai Pemkab Klungkung gegabah. Berani mengambil kesepakatan tanpa pengkajian/ penelitian matang yang berpeluang merugikan Klungkung.
Secara skala, tambah Tjok. Putra, Kertagosa milik pemerintah. Berarti, perbaikannya mesti melibatkan seluruh komponen masyarakat. Secara niskala, Kertagosa masih milik puri, sehingga puri juga harus dilibatkan. Sedangkan SHT, sejak awal membentuk wadah konsisten menyokong pelestarian Kertagosa dan cagar budaya lain. Intinya mereka setuju ada restorasi tetapi teknisnya harus pas. Tidak asal-asalan. “Kalau ada hal yang menyimpang, kami pasti bertindak,” tegasnya.

Pengecatan, penetapan bentuk dan teknis lain, harus dijaga kekunoannya. Kalau ada yang perlu dibuka/diperbaiki, teknis membuka dan menyimpan harus jelas. “Jangan sampai, yang asli dibawa ke Italia, Klungkung hanya kebagian yang baru (palsu),” tambah Gunarsa seraya menegaskan jangan sampai restorasi Kertagosa nantinya disalahkan oleh generasi sekarang maupun mendatang. Ia mencontohkan, empat kursi meja tempat Raja Semarapura mengadili bromocorah. Semuanya dicat dan diprada. Itu salah besar. Menghilangkan otentiksitasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kadisbudpar, Nengah Wijana, mengakui tidak melibatkan seluruh stake holder pra-penandatanganan MoU. Kata dia, bukan karena kepentingan tertentu, namun lebih karena alasan waktu yang mendesak antara kedatangan surat penawaran kerja sama dengan proses pembahasan. “Tetapi, sesuai konsep yang dirancang Sekda, dalam MoU sangat jelas disebutkan, sebelum kegiatan restorasi disetujui seluruh pihak terkait, pekerjaan restorasi tidak boleh dilakukan,” katanya.
